Pelaksanaan pendaftaran PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
- calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta.
- calon peserta didik baru SMK RSBI yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena tidak memenuhi persyaratan khusus,dapat memilih kembali kompetensi keahlian yang berbeda pada SMK RSBI.
Sumber : Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 331
Comments (0)

Write comment
You must be logged in to post a comment. Please register if you do not have an account yet.




