OSIS

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dariguru yang dipilih oleh pihak sekolah.

Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.

LATAR BELAKANG BERDIRINYA OSIS

Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

STRUKTUR ORGANISASI

Pada dasarnya setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:

  • Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
  • Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
  • Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
  • Ketua Umum
  • Wakil Ketua I
  • Wakil Ketua II
  • Sekretaris Umum
  • Sektetaris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Koordinator Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.

Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.

RINCIAN TUGAS PEMBINA OSIS

  • Bertanggung jawab atas seluruh pembinaan dan pengembangan OSIS
  • Memberikan nasehat kepada Perwakilan Kelas & Pengurus OSIS
  • Mengesahkan keanggotaan Perwakilan Kelas
  • Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS
  • Mengarahkan penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja OSIS
  • Menghadiri rapat-rapat OSIS
  • Mengadakan evaluasi terhadap pelaksaan tugas OSIS

 RINCIAN TUGAS PENGURUS OSIS

1. KETUA

  • Memimpin organisasi secara baik dan bijaksana
  • Mengkoordinasikan seluruh aparat pengurus
  • Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan & direncanakan oleh anggota pengurus
  • Memimpin rapat-rapat OSIS
  • Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
  • Setiap saat mengevaluasi kegiatan anggoota pengurus

2. WAKIL KETUA

  • Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
  • Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
  • Menggantikan ketua jika ketua berhalangan
  • Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
  • Bertanggungjawab kepada ketua

3. SEKRETARIS

  • Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
  • Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan setiap kegiatan
  • Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
  • Bersama ketua menandatangani setiap surat
  • Bertanggungjawab atas tertib administrasi organisasi
  • Bertindak sebagai notulis dalam setiap rapat

4. BENDAHARA

  • Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
  • Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
  • Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan
  • Menyampaikan laporan keuangan secara berkala

5. SEKSI KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan ibadah dengan ketentuan agama masing-masing
  • Memperingati hari-hari besar agama
  • Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan
  • Menyantuni anak yatim piatu,dan lain-lain

6. SEKSI KEHIDUPAN BERBANGSA, BERNEGARA DAN BELA NEGARA

  • Melaksanakan upacara bendera
  • Melaksanakan bakti sosial
  • Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan,dan lain-lain
  • Melaksanakan tata tertib sekolah
  • Melaksanakan baris berbaris

7. SEKSI KEPRIBADIAN DAN BUDI PEKERTI LUHUR

  • Melaksanakan pengamalan Pancasila
  • Melaksanakan tata krama siswa
  • Melaksanakan kegiatan amal
  • Melaksanakan kegiatan PMR, Pramuka, dan lain-lain

8. SEKSI BERORGANISASI PENDIDIKAN POLITIK DAN KEPEMIMPINAN

  • Memantapkan OSIS dan mengembangkan program OSIS
  • Melaksanakan pelatihan kepemimpinan dan manejemen siswa
  • Melaksanakan praktik kerja lapangan
  • Menyelenggarakan forum kegiatan ilmiah
  • Membantu pelaksaan kegiatan MOS/OPK,dan lain-lain

9. SEKSI KETRAMPILAN DAN KEWIRAUSAHAAN

  • Meningkatkan usaha koperasi sekolah/siswa
  • Melaksanakan praktik kerja lapangan
  • Membuat ketrampilan yang marketable
  • Mengadakan bakti sosial dan bazar (pasar murah)

10. SEKSI KESEGARAN JASMANI DAN DAYA KREASI

  • Menyelengarakan lomba olah raga
  • Menyelengarakan jum’at sehat/senam pagi
  • Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkoba
  • Pelestarian lingkungan hidup

11. SEKSI PERSEPSI, APRESIASI DAN KREASI SENI

  • Menyelengarakan pentas seni (Classmeting)
  • Menyelengarakan majalah dinding sekolah
  • Menyelengarakan/membantu proses penerbitan majalah sekolah (Cantrik)
  • Pelestarian lingkungan hidup
  • Gerakan penghijauan sekolah